Benarkah pria berkacamata yang dengan rambut dibelah tengah itu Gayus? Gayus sendiri menyangkal kabar keberadaan dirinya di Bali untuk menonton tenis. 8 Petugas kepolisian diperiksa untuk mencari kejelasan. Ketua Pusat Studi Kepolisian UNDIP Semarang, Budi Wicaksono, mengatakan keterangan pihak jaksa juga diperlukan untuk menjawab teka-teki Gayus atau orang mirip Gayus yang berkeliaran di Bali.
Untuk membuktikan Gayus tidak berkeliaran di Bali, maka butuh alibi. Berikut ini wawancara detikcom dengan Budi Wicaksono, Selasa (9/11/2010):
Ada orang mirip Gayus berkeliaran di Bali sehingga mencuatkan kabar Gayus bisa bebas keluar penjara. Pendapat Anda?
Gayus belum diputus pengadilan, jadi statusnya tahanan. Seseorang menjadi tahanan itu ada tujuannya, yakni karena yang bersangkutan diancam pidana diatas 5 tahun, agar tidak melarikan diri, agar tidak merusak barang bukti dan agar tidak mengulangi perbuatan.
Kalau benar Gayus itu ada di Bali saya kira menggangu perasaan rakyat. Karena Gayus itu kan terdakwa korupsi, sedangkan korupsi itu musuh masyarakat. Korupsi adalah extra ordinary crime. Karenanya kalau terdakwanya sudah ditahan, lalu bisa bebas berkeliaran maka itu menyakiti hati masyarakat.
Akibatnya ada opini negatif, polisinya disuap atau bagaimana. Secara sosiologis itu menyakiti menyakiti perasaan masyarakat. Masyarakat berpikir,orang yang salahnya sedikit langsung dipenjara. Ini Gayus yang merugikan negara seenaknya dikeluarkan untuk jalan-jalan.
Polisi tengah memeriksa anggotanya untuk memperjelas masalah itu. Apalagi yang harus dilakukan?
Pemeriksaan itu memang harus. Atasannya bisa jadi nggak tahu, tapi ternyata bawahannya yang mengeluarkan. Perlu penyelidikan apakah kepolisian kecolongan atau tidak. Kalau terbukti Gayus keluar jalan-jalan sampai Bali, yang mengeluarkan tanpa prosedur jelas itu harus dikasih tindakan.
Yang seperti itulah yang membuat polisi jadi jelek namanya, dan semakin diragukan masyarakat. Kalau yang seperti itu terus dipelihara akan mencoreng namanya sendiri.
Jadi dalam masalah ini, harus diketahui jelas, itu Gayus atau bukan. Lalu harus jelas juga siapa yang memberi izin Gayus keluar dan bisa sampai Bali.
Hanya keterangan polisi yang bisa menjawab teka-teki itu?
Kalau Gayus sudah disidang, dia kan jadi tahanan jaksa. Jaksa bisa menahan sendiri tetapi juga bisa dititipkan ke tahanan polisi. Karena itu jaksa juga harus dimintai keterangan, karena dia ada di kekuasaan jaksa.
Secara de jure tahanan jaksa, tetapi secara de facto ada di tahanan polisi. Makanya dari jaksa juga harus diselidiki, apa betul ada izin keluar. Kalau ada izinnya buat apa. Harus punya alibi, yakni keterangan yang menyatakan seseorang ada di tempat tertentu pada waktu tertentu. Ini harus ada saksinya. Kalau ada alibi, bisa ketahuan kan Gayus atau bukan yang ada di Bali itu.
Kalau polisi membolehkan Gayus keluar tanpa izin jaksa?
Kalau begitu ya namanya menyalahgunakan wewenang. Itu kan tahanan kepunyaan jaksa, tapi kok dikeluar-keluarkan tanpa izin. Sama saja saya titip barang ke tetangga, lalu barangnya dikeluarkan atau diutak-atik tanpa seizin saya, ya saya marah.
Penyelidikan yang holistik harus dilakukan cepat?
Kalau mendasarkan pada syarat subyektif penahanan (tanpa mempertimbangkan syarat obyektif, penahanan dilakukan pada orang yang diancam pidana 5 tahun), sebenarnya bisa saja tersangka atau terdakwa tidak perlu ditahan. Itu menurut hukum normatif. Tapi secara sosiologis pasti menyakiti perasaan rakyat.
Memang harus cepat (penyelidikan) agar tidak banyak muncul spekulasi. Ini kan sudah jadi perhatian. Jangan menutup-nutupi.
No comments:
Post a Comment